Menurut keputusan pemerintah Amerika Serikat, seorang user tidak punya hak milik atas software di dalam iPhone atau iPad-nya. Apa maksudnya? Pernyataan ini muncul bersamaan dengan gugatan yang melibatkan Departement of Justice (DOJ), atau Departemen Kehakiman. Mereka meminta Apple untuk membuka penguncian data di dalam iPhone yang menjadi bagian dari sebuah sidang. Apple menanggapi bahwa bukan hanya tidak perlu melakukan hal tersebut, tetapi juga mengklaim bahwa Apple tidak memiliki kecakapan teknis untuk melakukannya.
Pernyataan Apple bahwa mereka tidak perlu menuruti permintaan DOJ kemudian dilawan oleh para pengacara dari Kementrian Kehakiman dengan mengatakan bahwa Apple tidak menjual iOS kepada pengguna, tetapi hanya melisensikannya. Artinya, karena Apple masih memiliki salinan iOS dari iPhone seseorang, berarti DOJ bisa meminta Apple untuk membuka kode-kodenya. Tetapi bila Apple menjual iOS bersama dengan iPhone, software tersebut menjadi hak milik pengguna dan pemerintah tidak bisa memaksa Apple untuk membuka dan melihat isi di dalamnya.
Benturan seperti ini memang sering terjadi, ketika keadilan harus ditegakkan dan sebuah bukti terdapat di dalam smartphone. iPhone yang dimaksud di atas adalah sebuah Apple iPhone 5, dan Apple mengklaim bahwa memecahkan kode untuk mengambik bkti-bukti di dalamnya bisa "merusak brand Apple."
Menurut dokumen yang dimiliki pemerintah, Apple juga menolak untuk membantu negara karena akan membuang uang dan waktu untuk melakukannya. DOJ mengatakan bahwa biaya untuk hal tersebut masih lebih kecil dibandingkan keuntungan yang didapatkan Apple dalam menjual iPhone selama bertahun-tahun. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa Apple tidak memiliki dasar hukum untuk tidak membantu pemerintah.
Departemen Kehakiman telah mengajukan agar putusan dipercepat dan bisa memaksa Apple untuk memberikan informasi dari iPhone 5 yang menjadi bahan perdebatan tersebut, dan buktinya bisa digunakan untuk pengadilan, yang dijadwalkan pada tanggal 16 November mendatang.
0 komentar:
Post a Comment